Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AP I Dukung Upaya Hukum Kasus Istri Jenderal Tampar Petugas

        AP I Dukung Upaya Hukum Kasus Istri Jenderal Tampar Petugas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penanganan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang terhadap Elizabeth Monica Wehantow atau Jeny petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado melalui proses hukum.

        "Kami menyesalkan tindak kekerasan seorang penumpang terhadap petugas Avsec kami yang tengah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang. Dukungan tersebut sebagai upaya penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan penumpang pesawat udara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Danang S. Baskoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

        Selain itu langkah ini diambil sebagai upaya edukasi bagi masyarakat luas terkait fungsi dan wewenang petugas Avsec untuk memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.

        Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menjamin tidak ada barang terlarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

        "Segala aktivitas Angkasa Pura I sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam industri penerbangan diatur oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan. Angkasa Pura I berkepentingan untuk menegakkan peraturan khususnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang pesawat udara," katanya menambahkan.

        Danang melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 335 dinyatakan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. Oleh karena itu seluruh penumpang berkewajiban menaati peraturan ini.

        Secara umum ketentuan tersebut menyatakan bahwa personel keamanan bandara yang bertugas sebagai pengatur arus masuk penumpang, personel pesawat udara, dan orang perseorangan serta barang bawaan mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui mesin x-ray.

        Oleh karena itu, katanya, penumpang diwajibkan untuk mengikuti arahan yang dilakukan oleh petugas Avsec seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket.

        Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) juga memberikan dukungan bagi Jeny melalui pendampingan secara total selama proses hukum berlangsung karena ia telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Selain itu, manajemen juga memberikan waktu kepada Jeny untuk pemulihan kondisi psikologis dengan dibebastugaskan sementara.

        "Upaya menjaga keselamatan dan keamanan penumpang ini kami lakukan dengan memberikan sikap profesional, santun, dan beretika saat melakukan pemeriksaan keamanan. Kami berharap penumpang juga kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan di bandara agar tercapai tujuan bersama yaitu keselamatan dan keamanan perjalanan udara," kata Danang.

        Kronologi API menyampaikan kronologis kejadian, yaitu pada pukul 07.46 WITA dua orang calon penumpang melalui pemeriksaan Security Check Point 2 Bandara Sam Ratulangi Manado dan pada saat calon penumpang melalui "Walk Through Metal Detector" alarm berbunyi.

        Pukul 07.48 WITA petugas Avsec melakukan pemeriksaan tubuh kepada calon penumpang dan petugas Avsec meminta melepas jam tangan calon penumpang tersebut dan pemeriksaan dilakukan kembali dengan melalui X-Ray. (Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan, sesuai Pasal 23 huruf b angka 2); Pada pukul 07.49 WITA calon penumpang emosi pada saat mengambil barang-barang miliknya, dan pukul 08.15 WITA permasalahan ditangani pihak Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi Manado dan kemudian informasinya sudah ditangani Polres setempat.? (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: