Sebanyak delapan saksi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan beras oleh PT Indo Beras Unggul tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin.
"Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya satu yang datang, delapan lainnya minta ditunda," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Hingga saat ini telah 16 orang saksi dimintai keterangan dalam kasus ini.Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/7) malam.
Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dalam penjualan beras. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penggerebekan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tersebut.
PT IBU diduga melakukan kecurangan dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium.?Selain itu PT IBU juga disebut memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Polri memperkirakan negara dirugikan hingga Rp400 triliun. (ant/FH)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat