Persaingan di industri telekomunikasi saat ini, berlangsung sangat ketat. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tarif telekomunikasi yang sangat kompetitif.?
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf menjelaskan perang tarif merupakan fenomena biasa dalam mekanisme pasar. Operator berlomba menawarkan berbagai skema tarif yang dianggap mampu mendongkrak penjualan dan penguasaan pasar. Tarif murah, merupakan salah satu strategi operator untuk menjaring konsumen yang sensitif terhadap tarif.?
"Semakin efisien perusahaan, semakin besar kemampuannya menawarkan tarif yang kompetitif, dan karena kemampuan efisiensi perusahaan beragam, maka menyebabkan munculnya berbagai besaran tarif di pasar, yang menjadi pilihan konsumen," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (25/7/2017).
Persaingan ketat terjadi di semua jasa telekomunikasi yang diberikan operator, seperti jasa telekomunikasi suara, SMS, layanan komunikasi data dan jasa telekomunikasi lainnya.
Dalam perkembangan terakhir, terdapat pihak yang berpendapat bahwa kondisi persaingan saat ini, dianggap tidak sehat dan membahayakan industri telekomunikasi.?
"Terutama terjadi dalam layanan jasa komunikasi data, di mana tarif yang ditawarkan operator dianggap rendah sehingga merugikan operator," ungkapnya.
Bahkan, lanjut syarkawi, peusahaan operator telekomunikasi mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan tarif layanan komunikasi data melalui penetapan batas bawah tarif.?
"Kebijakan batas bawah tarif bagi industri dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi ekonomi nasional secara keseluruhan," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil