Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank DKI Bakal Tutup Kantor di Luar Jawa

        Bank DKI Bakal Tutup Kantor di Luar Jawa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Pembangunan Daerah DKI (BPD DKI) akan menutup 5 kantor layanan di luar pulau Jawa, yaitu Medan, Balikpapan, Pekanbaru, Palembang, dan Makassar sejak tanggal 14 Agustus 2017 mendatang. Penutupan kantor tersebut telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat OJK No. 186/PB.12/2017.?

        Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah menjelaskan bahwa penutupan kantor yang berada di luar Jawa tersebut merupakan implementasi visi Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut telah diajukan dalam Corporate Plan dan Rencana Bisnis Bank, dan telah disetujui oleh pemegang saham pengendali.?

        Penutupan kantor cabang perusahaan yang berada di luar Jawa telah melalui evaluasi dan perencanaan yang matang. Lebih lanjut Zulfarshah menjelaskan bahwa perseroan juga telah melakukan komunikasi dan pemberian informasi kepada nasabah.?

        Untuk nasabah Dana Pihak Ketiga, Ia menyarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito, serta tabungan yang ada. Jika nasabah tabungan belum melakukan penutupan rekening tetap bisa melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima.

        Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya. Sementara untuk nasabah kredit pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing.?

        Khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa.?

        Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya. Secara operasional tidak ada transaksi terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2017, namun masih ada petugas Bank DKI di kantor cabang tersebut untuk membantu penyelesaian nasabah sampai akhir Oktober 2017.?

        "Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah giro, deposito, tabungan maupun nasabah kredit tentu akan diselesaikan dengan baik, Bank DKI akan bertanggung jawab membantu penyelesaian nasabah," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Gito Adiputro Wiratno
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: