Kredit Foto: ADCP
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), memastikan kondisi operasional dan keuangan perusahaan tetap berjalan normal setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada 22 Juli 2026 dan telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, menjelaskan permohonan PKPU dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan oleh PT Tyang Tehnik Seisoku pada 17 Juni 2026.
Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan mitra kerja ADCP yang menangani pengadaan dan instalasi generator set(genset) untuk proyek LRT City Tebet.
“Dalam permohonannya, PT Tyang Tehnik Seisoku mengajukan klaim tagihan senilai Rp381,72 juta,” kata Achmad dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Pendapatan Adhi Karya Anjlok 18,37% di Semester I, Kini Jadi Rp3,11 Triliun
Baca Juga: WIKA Respons Gugatan PKPU terhadap WIKON, Sidang Perdana Digelar 22 Juli
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Selain itu, pengadilan juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,34 juta.
Achmad menegaskan putusan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan operasional perusahaan.
“Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa. Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran (default) atas perjanjian pembiayaan, baik obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri