Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Petugas Imigrasi Makassar menciduk pasangan suami istri alias pasutri asal China, Yu Wei Guo (47) dan Xing Yi Ping (45) karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka membuka usaha berupa menjual perabot rumah tangga di Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, Sulsel. Padahal, pasutri asal Negeri Tirai Bambu itu tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas tersebut. Yu dan Xing serta seorang anaknya hanya memiliki izin tinggal terbatas, tapi bukan di Makassar, melainkan di Jakarta.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, mengungkapkan izin tinggal terbatas yang dimiliki Yu setelah ditelusuri ternyata tidak sesuai peruntukkan. Disebutkan Yu tinggal di Indonesia untuk kepentingan pekerjaaan selaku direktur keuangan pada sebuah perusahaan. "Setelah dicek, ternyata kantor dan alamat di Jakarta itu fiktif. Malah membuka toko peralatan rumah tangga di Makassar sejak Mei lalu. Kebanyakan yang dijual pun produk China," kata Ramli, Kamis, (27/7/2017).
Menurut Ramli, tindakan pasutri asal China tersebut perlu ditindak tegas. Bukan hanya karena melanggar aturan keimigrasian, tapi juga berpotensi merugikan pengusaha dalam negeri. Karena itu, pihaknya memastikan akan memproses pidana perbuatan Yu dan keluarganya. Sebelum dideportasi, pasutri asal China tersebut akan diproses hukum meski hanya pidana ringan. Atas perbuatannya, mereka terancam dipenjara maksimal tiga bulan. Pihak Imigrasi juga akan memblack-list mereka agar tak lagi ke Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Yu dan Xing, mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berbekal izin tinggal terbatas selaku direktur keuangan di sebuah perusahaan di Jakarta, Yu berhasil mengecoh pihak imigrasi. Belakangan, setelah berpindah dan menjalankan bisnis di Kota Daeng, aktivitas mereka mulai dicurigai dan akhirnya dilaporkan ke pihak Imigrasi Makassar. "Temuan itu kami tindak lanjuti dengan penindakan. Tentunya sebelumnya didahului pemeriksaan untuk memastikan pelanggaran keimigrasian yang bersangkutan."
Kepada petugas Imigrasi Makassar, Yu menyebut telah tinggal di Makassar sejak Mei lalu. Selama di Kota Daeng, ia menyewa sebuah rumah toko sebagai tempatnya untuk tinggal sekaligus menjajakan berbagai macam perabot rumah tangga. Pasutri itu juga memperkerjakan tiga pribumi sebagai karyawan. Adapun Yu memilih Makassar lantaran menilai besarnya peluang usaha di kota penghubung Indonesia Timur tersebut. Kalau di Jakarta, sambung dia, persaingan usaha lebih ketat. Selain di Makassar, beberapa daerah lain yang ditengarai menjadi tujuan para tenaga kerja asing ilegal yakni di Palopo, Parepare dan Masamba.
Ramli melanjutkan pengungkapan adanya tenaga kerja asing ilegal di lingkup Sulsel bukan kali pertama. Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, masih banyak warga asing yang melakukan praktik serupa. Karena itu, diimbaunya masyarakat untuk pro-aktif membantu pihaknya melakukan pengawasan. Bila melihat adanya warga asing mencurigakan dan melakukan aktivitas di lingkungannya sebaiknya segera dilaporkan. "Tanpa ada sinergitas ya sulit untuk melakukan pengungkapan atas kasus-kasus seperti ini," tutup dia.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil