Asosiasi Masyarakat Baja Indonesia mengungkapkan mayoritas pemerintahan daerah belum mengaplikasikan galvanis dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur publik yang berstruktur baja.
"Misalnya, dalam proyek pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) atau struktur papan reklame," kata Wakil Ketua AMBI Singgih Wasesa di Bekasi, Minggu (30/7/2017).
Ia menjelaskan bahwa galvanis adalah metode pencegahan karat pada logam dengan melapisi logam dengan bahan yang lebih tahan terhadap karat menggunakan 98 persen unsur seng atau zink dan 2 persennya unsur aluminium.?Menurut dia, struktur baja yang tidak dicelupkan galvanis dapat berpotensi jembatan atau papan reklame roboh sebab bangunan luar ruangan rawan mengalami korosi.
Singgih menyadari bahwa regulasi pemanfaatan galvanis sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemilik proyek bersangkutan. Namun, sayangnya mayoritas pejabat yang terkait dengan pembangunan infrastruktur di daerah belum sepenuhnya memahami fungsi dari galvanis.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Galvanizing Indonesia Suwirya Dinata mengatakan bahwa usaha galvanis di Indonesia sebenarnya sudah berjalan sejak 20 tahun.?"Saat ini untuk proyek jembatan dan tower transmisi diharuskan pemerintah pusat untuk dicelup galvanis," katanya.
Menurut dia, dari total 25 member yang tergabung dalam asosiasi itu, sejak 2016 mulai mendapatkan angin segar dalam bisnis galvanis pascakontrak kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pemanfaatan baja nasional.?"Komitmen dengan PLN adalah hawa segar untuk kami. PLN tidak boleh impor sebelum pengusaha nasional tidak mampu lagi tampung kebutuhan pemerintah dalam pembuatan tower listrik," katanya.
Mulai 2016, kata Suwirya, pihaknya memperoleh jatah pembangunan 46.000 kilometer tower yang wajib terlapisi galvanis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat