Penggunaan dana desa harus diiringi oleh pengembangan ekonomi kreatif yang didasari inovasi, karenanya inovasi tidak boleh berhenti, demikian Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ahmad Erani Yustika.
"Dalam memanfaatkan dana desa, masyarakat harus kreatif. Dan, kreatif itu adalah inovasi. Ketika inovasi berhenti, artinya pecundang," kata Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ahmad Erani Yustika saat berbicara pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pusat Studi Desa Indonesia (PSDI), Jumat.
Seperti diketahui, setiap tahun, besaran dana desa terus bertambah. Tahun 2017 ini, setiap desa mendapat dana desa sekitar Rp800 juta.
Menurut Erani, tahun depan, desa miskin atau tertinggal akan mendapatkan dananya lebih besar dibanding desa lain. "Karenanya, dana desa harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa," ujar Erani.
Apalagi, lanjut Erani, melalui Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, desa memiliki dua kewenangan yang tidak dimiliki sebelumnya, yakni hak kewenangan lokal dan hak kewenangan asal usul. Melalui dua kewenangan itu, desa memiliki otoritas yang sangat besar.
Misalnya, dulu, sebelum lahir UU No 6/2014, setiap pembangunan yang dilakukan di desa, tidak diurus oleh orang desa. "Masyarakat desa hanya menjadi penonton," katanya.
Sekarang, kata Erani, desa berhak memutuskan sendiri, tidak boleh ada yang mengintervensi, baik bupati, gubernur, bahkan presiden. Karenatulah, masyarakat desa harus memiliki daya juang untuk mengembangkan potensi kekayaan desanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: