Empat organisasi kemasyarakatan dan beberapa perseorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi.?
"Karena prosedur penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak sesuai dengan Pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya oleh Presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Rangga Lukita Desnata di Gedung MK Jakarta, Senin (7/8/2017).
Menurut Pemohon, hal ini sama dengan memberikan kepada Presiden hak sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang memaksa.?Anggota tim kuasa hukum para Pemohon lainnya, Dedi Suhardadi menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga meniadakan hak para Pemohon untuk membela diri di pengadilan.?
"Bagi para Pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak para Pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya," jelas Dedi.?
Adapun para Pemohon adalah; Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.?Selain itu terdapat beberapa perseorangan warga negara Indonesia, yakni; Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muhclis Zamzami Can, Munarman, dan Chandra Kurnianto. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat