Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasihan, Presiden Partai Buruh Sebut Jokowi Dibodohi-Bodohi Perppu Ciptaker

Kasihan, Presiden Partai Buruh Sebut Jokowi Dibodohi-Bodohi Perppu Ciptaker Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker terus menuai pro dan kontra di masyarakat. Tak terkecuali Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal yang juga turut berkomentar keras.

Menurutnya, Perppu Ciptaker merupakan bentuk perbudakan baru di era modern ini. Hal ini lantaran, keberadaan Perppu Ciptaker justru membuat negara berhak melakukan outsourcing terhadap para pekerja ke sebuah perusahaan lain dengan tanpa adanya jaminan kesehatan hingga dana pensiun.

"Di Perppu justru negara memperbolekan perbudakan modern karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya," ungkap Said Iqbal kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Baca Juga: AHY Soal UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu: Jangan Rampas Hak Rakyat!

"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu-satunya, negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern, slavery," katanya.

Said Iqbal juga menyinggung, perihal pengurangan hari libur dalam Perppu Ciptaker. Sehingga pekerja kini hanya memiliki jatah minimal satu hari seminggu.

Dia menilai, pihak pembuat Perppu Ciptaker merupakan orang bodoh yang tidak mengerti hukum. Menurutnya, hitung-hitungan hari libur bagi para pekerja yang tertera dalam Perppu Ciptaker juga tidak tepat. Baca Juga: Perppu Cipta Kerja di Tengah Resesi Ekonomi Picu Badai PHK

"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pembuat Perppu-nya, nggak ngerti hukum. Apa ya kalimat yang pas, sudahlah saya bilang bodoh, itulah bodohnya pembuat Perppu, kasihan presiden dibodoh-bodohin," ungkap Said Iqbal.

"Bodohnya pembuat Perppu, harusnya 2 hari libur dalam sepekan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: