Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Corona Jadi UU, MUI: DPR Cuma Singa Ompong

Perppu Corona Jadi UU, MUI: DPR Cuma Singa Ompong Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi, menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU. Muhyiddin menilai, pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat.

"Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan, tapi sudah powerless," kata Muhyiddin dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: MUI Terheran-heran: Kumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal hingga Bandara Tidak, Ironi!

Muhyiddin memandang, kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal, ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat.

"Semua mengkhawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan," ujar Muhyiddin.

Selama ini, Muhyiddin mengingatkan, kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti menyengsarakan rakyat. Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal.

"Demo-demo rakyat dengan skala apapun tak lagi direspons karena DPR sudah terkoptasi dan aspirasi rakyat mandeg," ucap Muhyiddin.

Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. Bentuknya di antaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

Ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Hal itu membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan Covid-19.

Pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan Covid-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Kemudian, pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: