Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi Tegaskan Penerbitan Perppu Ciptaker Tidak Perlu Dikhawatirkan

Akademisi Tegaskan Penerbitan Perppu Ciptaker Tidak Perlu Dikhawatirkan Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, berpendapat setidaknya ada 3 hal utama yang memaksa presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan. 

Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR. Reasoning – nya jelas, yaitu agar presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa” (keadaan mendesak) dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali. 

Baca Juga: Tak Ragu Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Bersikap Sesuai Nurani...

"Kedua,  Hak Istimewa presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945," tegas I Gde Pantja Astawa di Jakarta, Rabu (04/02/2023). 

Alasan ketiga, lanjut dia, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif. 

"Karena bersifat subyektif, maka  kekhawatiran  akan  adanya potensi yang dapat menyentuh dasar – dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu,  menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari," imbuhnya. 

Baca Juga: Soal Perppu Cipta Kerja: Belum Tentu Mampu Selesaikan Masalah Investasi di Indonesia

Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa menegaskan, hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut. Pasalnya, tidak akan lepas dari pengawasan DPR. 

"Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, maka Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujar Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya. 

“Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, dimana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai,” ujar Airlangga. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: