Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saksi Ahli sebut Buni Yani Tak Salah Unggah Ulang Video Ahok

        Saksi Ahli sebut Buni Yani Tak Salah Unggah Ulang Video Ahok Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa kliennya tidak tersandung kasus konten unggahan ilegal seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

        "Seperti apa yang ahli Kominfo bilang bahwa setiap orang berhak mendownload ulang, mengupload apalagi untuk informasi publik sangat berhak," kata Aldwin di Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

        Menurutnya, apa yang yang dilakukan Buni Yani tidak termasuk unsur pidana. Kliennya hanya mengunggah ulang video dan hanya menuliskan pandangannya terhadap video tersebut.?Terlebih, tulisanya di facebook merupakan hak menyatakan kebebasan berpendapat di muka umum.?

        "Tulisan Pak Buni milik dokumen elektronik pribadi sendiri. Ahli mengatakan tidak bisa dijadikan satu kesatuan mau Pak Buni ngomong apa juga terserah, apalagi tidak ada subjek nama seseorang apa yang dimasalahkan," kata dia.

        Dengan mendengar keterangan saksi ahli IT Teguh Apriyadi, ia berpendapat hal itu menguatkan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal 28 dan pasal 32 sesuai dengan yang didakwakan JPU.?Dalam persidangan, ahli IT Teguh Apriadi menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari JPU maupun kuasa hukum. Teguh dicecar sejumlah pertanyaan terkait boleh atau tidaknya mengunggah kembali video yang telah diunduh.

        Menurut Teguh, siapapun berhak mengunggah dan mengunduh ulang, asalkan tidak mengandung muatan hukum seperti postitusi, SARA, perjudian, dan pencemaran nama baik. Selain itu, pengunggah pun harus melihat keterangan dari pemilik video apakah boleh disebarluaskan atau tidak.?"Selain itu, informasi apapun boleh dipotong asal tidak kontra dengan substansi video. Juga harus dilihat apakah pemiliknya menuliskan tidak boleh, berarti tidak boleh (mengunduh ulang)" kata dia.

        Namun untuk kasus video dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta, pemotongan video dapat dilakukan tanpa adanya izin. Pasalnya, Diskominfo telah menyebarkan video tersebut di media sosial Youtube yang bertujuan untuk dikonsumsi masyarakat.?

        "Tidak masalah di-upload ulang karena itu tujuannya untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Akun pemprov kan untuk pesan ke masyarakat, itu kemudian di-upload ke masyarakat luas," kata dia. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: