Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Pemerintah menetapkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 19–22% pada 2030 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Yunus Saefulhak menjelaskan perbedaan beleid tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.
“Dulu targetnya 23% di 2025 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 8%. Kenyataannya pertumbuhan tidak pernah mencapai itu. Maka kita sesuaikan dengan realita,” ujar Yunus dalam sosialisasi PP 40 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: DEN Sosialisasikan PP 40/2025 ke MIND ID, Perkuat Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Meski target jangka pendek diturunkan, pemerintah justru menaikkan ambisi jangka panjang. Pada 2060, porsi EBT ditargetkan melonjak 70–72%.
Yang paling signifikan, nuklir kini tak lagi menjadi opsi terakhir. Dalam PP terbaru, nuklir diposisikan sebagai penyeimbang sistem dan instrumen dekarbonisasi, dengan proyeksi kapasitas awal 2X250 MW mulai 2032–2033.
“Nuklir, dulu tadi sudah disampaikan oleh Pak Satya, last option tapi sekarang sudah tidak lagi. Nuklir adalah menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi,” Tambah Yunus
Gas bumi tetap menjadi energi transisi, sementara energi surya diproyeksikan menjadi kontributor terbesar bauran 2060, mencapai 29,8–32%.
Yunus menegaskan, meski porsi energi fosil menurun secara persentase, volumenya relatif stabil karena pertumbuhan permintaan energi nasional tetap naik 1,9–2,1% per tahun.
“Fosil bukan dihilangkan. Tapi porsinya mengecil karena EBT tumbuh lebih cepat,” katanya.
PP 40/2025 juga menetapkan batas emisi sektor energi sebesar 129 juta ton CO₂ pada 2060 sebagai prasyarat menuju net zero emission.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Istihanah
Tag Terkait: