Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan kenaikan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips ke PT PGN (Persero) Tbk telah melalui pembahasan antarbisnis (B to B) sejak 2012.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan pertemuan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan CEO ConocoPhillips dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Houston, AS, belum lama ini," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Wamen juga menegaskan harga jual gas dari PGN ke konsumen akhir seperti PT PLN (Persero) dan industri di Batam, Kepri, tidak mengalami kenaikan.
"Selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak perekonomian masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden," ujarnya.
Sesuai surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017, harga jual gas bumi ConocoPhillips dari Lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumsel ke PGN di Batam ditetapkan mengalami kenaikan dari 2,6 dolar AS per MMBTU menjadi 3,5 dolar per MMBTU untuk volume sebesar 22,27-50 BBTUD sejak 1 Agustus 2017 sampai akhir kontrak 2019.
Namun, masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PLN, pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan.
"Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga ConocoPhillips ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap pro growth," kata Arcandra.
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap antara 3,32-5,7 dolar AS per MMBTU dan industri 5,7 dolar per MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
"Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas ConocoPhillips ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan," ujarnya.
Ia menambahkan perubahan harga tersebut sudah disepakati kedua pihak karena harga gas ConocoPhillpis sebesar 2,6 dolar per MMBTU itu relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.
"Sudah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik," ujarnya.
Menurut Arcandra, kebijakan tersebut adalah bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan.
Apalagi, lanjutnya, penerimaan gas bumi bagian negara pun akan meningkat dengan perubahan harga tersebut. ?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil