Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Kesehatan dan Pemprov Sumut Perbaharui PKS PBI

        BPJS Kesehatan dan Pemprov Sumut Perbaharui PKS PBI Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Kantor Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh bersama Pemprovsu sepakat memperbaharui Perjanjian Kerja sama (PKS) tentang jumlah kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Pemprovsu 2017. Dengan adanya PKS tersebut, maka terjadi penambahan jumlah PBI yang iurannya ditanggung oleh APBD Pemprovsu.

        Penandatanganan adendum tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Drs. Agustama Apt. M.Kes dan Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh BPJS Kesehatan dr. Budi Mohamad Arief, MM disaksikan oleh Plt Sekdaprovsu Ibnu S Utomo di Medan, Kamis (10/8/2017).

        Sampai saat ini, jumlah warga Sumut yang sudah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau yang ditanggung iurannya di APBD Pemprovsu hingga Juli 2017, berjumlah 241.869 jiwa. Sementara jumlah kuota PBI sesuai SK Gubsu mencapai 282.607 jiwa. Artinya, masih ada kuota 40.738 jiwa lagi yang bisa ditanggung iuran BPJS Kesehatannya oleh APBD Sumut.

        Guna memenuhi kuota tersebut, Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh BPJS Kesehatan dr. Budi Mohamad Arief, MM menyarankan, Pemprovsu menanggung iuran peserta mandiri kelas 3 yang iurannya menunggak.

        "Untuk mereka yang baru mau mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran dengan uang sendiri, kita sarankan dialihkan saja ke PBI, jadi iuran mereka dibiayai oleh Pemprovsu," katanya.

        Kemudian, mereka yang sudah menjadi peserta mandiri JKN namun menunggak iuran. "Inilah yang kita sarankan diambil alih oleh Pemprovsu sampai kuotanya habis, pemerintah tentu mengukur kemampuannya. Karena hampir 50 persen dari peserta mandiri adalah mereka yang menunggak," ujarnya.

        Ditambahkannya, dengan adanya perjanjian kerjasama ini perhatian Gubsu sangat luar biasa, sehingga secara bertahap makin banyak masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemprovsu.

        "Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tercapainya Universal Health Coverage (Cakupan Semesta) program JKN di provinsi Sumatera Utara. Dengan penambahan kepesertaan PBI Jamkesda Provsu diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Provsu," tambahnya.

        Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama mengatakan, pihaknya sudah memberikan tambahan data warga tidak mampu berjumlah 25 ribu dari Panti Asuhan, guru sekolah minggu, dan hasil reses dari anggota DPRD Sumut untuk dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD Pemprovsu senilai Rp90 milliar.

        "Kita juga akan mengalihkan iuran peserta kelas 3 yang menunggak, sesuai kemampuan keuangan kita. Begitupun jika ada penambahan melebihi kuota, kita akan ajukan di P-APBD, saya yakin DPRD juga menyetujuinya," katanya.

        Berdasarkan data, sampai dengan Juni 2017 untuk ?kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 4.351.208 jiwa, sementara masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten/kota se-Sumatera utara sebanyak 886.577 jiwa, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta sebanyak 627.149 jiwa, PPU PNS 697.233, TNI/Polri 135.503 dan untuk ?Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 1.420.558 jiwa.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: