Bank Indonesia terus mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing, sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia.
Oleh karena itu, Bank Indonesia menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai BUMN, Senin (21/8/2017), di Jakarta. Acara dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta dihadiri oleh Staf Ahli Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, Direktur 3 Bank BUMN, dan pejabat dari 120 Perusahaan BUMN.
SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikan hari ini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017. Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh Bank Indonesia dan Kementerian BUMN yang bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara.
SOP telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option?yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.
Transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tetapi juga luar negeri.
Dalam pengelolaan risiko nilai tukar, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan. Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai oleh PT PLN (Persero) dengan 3 (tiga) Bank BUMN, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Penandatanganan kontrak oleh PT PLN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lain untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi