Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menilai wacana divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia bertentangan dengan amanah pasal 33 UUD NRI 1945.
"Persoalan divestasi 51 saham PT Freeport Indonesia harus didudukkan secara proporsional," kata Kurtubi pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Divestasi Saham Freeport Indonesia" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurut Kurtubi, Freeport Indonesia berada di Indonesia dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan pasal 33 UUD NRI 1945, menurut dia, mengamanahkan, bahwa sumber daya alam di Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Kenapa Negara Indonesia harus membayar saham divestasi hingga 51 persen terhadap PT Freeport Indonesia? Kenapa Negara Indonesia harus membayar untuk kekayaan alam Indonesia," katanya.
Menurut dia, kalau Indonesia membayar saham divestasi, artinya membayar untuk harta kekayaannya sendiri, hal itu adalah melanggar konstitusi.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, bahwa wacana pelanggaran konstitusi ini harus disampaikan kepada pimpinan PT Freeport Indonesia.
"Agar disampaikan kepada Freepot Indonesia bahwa negara tidak boleh melanggar konstitusinya sendiri," katanya.
Kurtubi mengusulkan, menyikapi wacana 51 persen saham PT Freeport Indonesia ini agar dicari solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak, misalnya PT Freeport Indonesia membangun smelter di Gresik dan Sumbawa.
Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yakni pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian sehingga dapat meningkatrkan kandungtan logam seperti emas, nikel, tembaga, timah, dan perak, hingga mencapai tingkat pemenuhan standar sebagai bahan baku produk akhir.
Di Sumbawa, kata dia, ada perusahaan pertambangan yang fasilitasnya dapat dimanfaatkan untuk pembersihan dan pemurnian dari hasil tambang di PT Freeport.
Pertimbangan lainnya, katanya, Sumbawa adalah daerah minus sehingga ada pemerataan pembangunan daerah di Indonesia.
"Dengan pengolahan konsentrat dari PT Freeport di Sumbawa, maka limbahnya masih dapat untuk industri lainnya, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah," katanya.
Kurtubi menegaskan, jika PT Freeport Indonesia tidak mau menyepakati usulan solusi saling menguntungkan tersebut, Negara Indonesia dapat mengevaluasi perpanjangan kontraknya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil