Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Minta PPATK Bongkar Alirana Dana P2P DSI, 'Untuk Melacak Aset dan Pulihkan Kerugian Korban'

DPR Minta PPATK Bongkar Alirana Dana P2P DSI, 'Untuk Melacak Aset dan Pulihkan Kerugian Korban' Kredit Foto: TVR Parlemen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Abdullah, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar aliran dana perusahaan peer-to-peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI).

Desakan ini menyusul temuan indikasi aliran dana perusahaan tersebut ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI.

"PPATK harus segera mengungkap aliran dana DSI ke perusahaan terafiliasi. Ini sangat penting untuk melacak aset, memulihkan kerugian korban, serta mengidentifikasi aktor intelektual di balik kejahatan ini," tegas Abdullah di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Tanggapi Dana Syariah, DPR Usulkan Pelaku Disita Aset Pribadinya Lewat KUHP yang Baru

Abdullah menekankan agar proses penyitaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia memperingatkan bahwa penyitaan aset tidak boleh sekadar menjadi formalitas hukum, melainkan harus diumumkan secara jelas kepada publik, terutama para korban.

Baik terkait kejelasan nilai aset, bentuk aset, serta mekanisme pengelolaannya.  

"Jangan sampai nilai kerugian masyarakat besar, aset yang disebut disita juga besar, tetapi tidak ada kejelasan rinciannya," tambahnya.

Abdullah meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap aset yang telah disita.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyusutan nilai aset atau hilangnya barang bukti selama proses hukum berjalan, berkaca pada kasus-kasus investasi ilegal sebelumnya.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan maksimal terhadap penanganan kasus DSI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: