Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ELSAM Minta DPR Masukan Pasal Dana Abadi bagi Korban Terorisme

        ELSAM Minta DPR Masukan Pasal Dana Abadi bagi Korban Terorisme Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Swadaya Masyarakat Elsam mendorong pemerintah memperhatikan dana abadi bagi korban aksi terorisme.

        "Negara seharusnya sudah memikirkan untuk menyiapkan dana abadi bagi korban terorisme yang tidak sulit diakses," kata Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

        Dia menambahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menjadi pelopor dan inisiator dana abadi korban terorisme.?Dikatakan Wahyu, sejauh ini belum ada lembaga khusus di Indonesia yang menangani pemenuhan hak korban terorisme.?Wahyu mengungkapkan pemerintah lebih besar menganggarkan program deradikalisasi dibanding dana kompensasi bagi korban terorisme.?

        "Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk mendorong lembaga seperti LPSK agar melayani korban lebih maksimal baik administrasi maupun anggaran," ujar Wahyu.

        Wahyu menjelaskan proses pemenuhan hak korban terorisme harus melalui putusan pengadilan bahkan penuntut umum tidak mengajukan pada tuntutan.?Seperti sejumlah korban Bom Bali I dan II tidak menerima uang kompensasi sehingga menjalani pengobatan dari uang pribadi biaya medis, psikologis maupun psikososial.

        "Karena itulah momen revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan saat ini seharusnya dapat mengatasi situasi tersebut," tutur Wahyu.

        Sementara, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengaku anggaran LPSK relatif kecil dibanding lembaga lain dalam menangani masalah terorisme mencapai Rp75 miliar per tahun.?Semendawai sepakat revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme tidak hanya memprioritaskan terhadap pencegahan dan penindakan namun harus memperhatikan juga penahanan korban.

        "Biarkan perlindungan pelapor, saksi dan korban terorisme tetap dilakukan LPSK seperti yang sudah berjalan saat ini," ungkap Semendawai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: