Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Tangerang, Banyak Terjadi Pelanggaran IMB

        Di Tangerang, Banyak Terjadi Pelanggaran IMB Kredit Foto: Wordpress.com
        Warta Ekonomi, Tangerang -

        Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau harus ada sebuah sanksi yang tegas menyangkut administrasi dan juga denda terhadap perusahaan atau perorangan yang telah melakukan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

        "Instansi terkait proaktif untuk memantau ke lokasi, jangan hanya menunggu laporan warga," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi di Tangerang, Sabtu (9/9/2017).

        Ahmad mengatakan pemerintah daerah bertindak tegas karena banyak laporan yang diterima bahwa ada pabrik tanpa IMB dan kadang bangunan berubah fungsi, ini dianggap menyalahi Perda.

        Masalah itu terkait Pemkab Tangerang, mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung kepada DPRD setempat. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan usulan itu karena banyak disalahgunakan oleh badan hukum atau perorangan sehubungan kebijakan pemutihan IMB.

        Namun sampai saat ini proses penyelenggaraan terkait Perda tersebut belum berjalan secara maksimal.

        Padahal proyek bangunan oleh swasta berupa pergudangan, perumahan maupun pabrik relatif tinggi pada beberapa kecamatan. Untuk itu, perlu ada revisi terhadap Perda tersebut agar dapat memberikan peningkatan kontribusi kepada kas daerah.

        Sedangkan Perda itu menyangkut pengaturan yang terkandung dominan pada masalah admistratif, sedangkan persyaratan teknis masih minim. Revisi itu juga diharapkan sejalan dengan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terutama pada pasal 487 ayat (3).

        Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan belakangan ini pengusaha memanfaatkan pemutihan IMB untuk kepentingan bisnis karena ada juga yang membangun gedung tapi belum mengantongi IMB. Bahkan, bangunan yang ada dianggap tidak sesuai dengan IMB seperti lantai bangunan, tinggi pabrik dan jumlah perumahan yang dibangun.

        Pihak yang memanfaatkan pemutihan IMB itu berada di Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Kosambi, Rajeg, Pasar Kemis dan Kecamatan Balaraja. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: