Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM) wajib membuka ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Edi menjelaskan, jika UGM tidak melaksanakan putusan tersebut, maka berpotensi dijerat pidana maksimal 1 tahun berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PTUN sebelumnya menolak seluruh permohonan keberatan UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah serta dokumen akademik Presiden Joko Widodo merupakan informasi terbuka untuk publik, Kamis (30/7/2026). Putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT menegaskan dokumen tersebut wajib dibuka kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan.
"Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka kan ini perintah undang-undang. Iya kan itu di Undang-Undang KIP itu sudah jelas ya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 kalau dia tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya di sana," ujar Edi dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (4/8).
"Di ketentuan pidana itu pasal 52 bahwa kalau dia tidak memberi apa yang diminta oleh publik itu dihukumannya sih memang maksimal 1 tahun ya nanti," jelasnya.
Menurutnya, sanksi pidana akan menyasar pimpinan UGM, termasuk rektor Ova Emilia.
"Yang kenanya jelas pimpinannya rektor lah dan orang-orang sekitarnya ya karena di situ kan pimpinan ya itunya jadi ada sanksi pidananya memang undang-undang ini...," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan UGM akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Yakup menyebut UGM akan memaparkan secara detail riwayat perkuliahan Jokowi, mulai dari proses masuk kuliah, aktivitas akademik seperti peminjaman buku di perpustakaan, catatan KHS, hingga penerbitan ijazah.
"UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah," kata Yakup, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8).
Baca Juga: Reaction Confirmation: Dokter Tifa Sebut UGM Malah Perkuat Dugaan
Yakup menegaskan bukti yang disiapkan akan dipaparkan terbuka di persidangan, sehingga keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan. Ia juga mengingatkan, jika ijazah terbukti asli, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau manipulasi elektronik.
Sidang perdana dengan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: