Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Putusan PTUN Ijazah Jokowi: Menang tapi 'Tak Bisa Dipaksa', Ini Sebabnya

Putusan PTUN Ijazah Jokowi: Menang tapi 'Tak Bisa Dipaksa', Ini Sebabnya Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

PTUN menolak seluruh permohonan keberatan  Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah serta dokumen akademik Jokowi merupakan informasi terbuka untuk publik, pada Kamis (30/7/2026). Putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT menegaskan dokumen tersebut wajib dibuka kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan.

Edi menjelaskan, jika UGM tidak melaksanakan putusan tersebut, maka berpotensi dijerat pidana maksimal 1 tahun sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, sanksi pidana akan menyasar pimpinan UGM, termasuk rektor Ova Emilia.

Namun, Edi juga menekankan bahwa dalam praktiknya, eksekusi putusan PTUN terhadap lembaga negara seperti UGM tidak mudah dilakukan.

"Peradilan Indonesia itu ya kalau hadap dengan lembaga negara gitu seperti UGM, lembaga pemerintah itu lembaga eksekutornya tidak ada. Siapa lembaga yang bisa memaksa UGM misalnya. Paling himbauan seperti itu...," ujar Edi dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (4/8).

Ia mencontohkan kasus kepala daerah yang membangkang terhadap putusan PTUN hingga tingkat kasasi, namun tetap tidak melaksanakan. Menurut undang-undang, seharusnya bisa ditegur oleh atasan seperti gubernur, menteri dalam negeri, atau presiden, tetapi sering kali tidak dijalankan.

Baca Juga: UGM Turun Tangan! Riwayat Kuliah Jokowi Dibongkar di Sidang

"Begitu juga UGM nanti kalau tidak melaksanakan itu susah juga untuk diskusi. Tapi saya karena saya melihat UGM ini sebagai lembaga pendidikan, saya yakinlah saya percaya UGM akan melaksanakan, toh apa untungnya bagi dia," tambahnya.

Edi menilai, polemik ini justru merugikan reputasi UGM. "Dengan kita berpolemik bertengkar di pengadilan seperti ini aja UGM nama UGM itu kan jelek ya jadinya ya walaupun dia itu hak konstitusional dia untuk mengambil langkah hukum," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya