Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyatakan Setya Novanto bisa dijemput paksa oleh penyidik KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Setya Novanto mangkir panggilan KPK hari ini, maka setelah panggilan kedua harus dengan upaya paksa membawa atau menangkap," katanya di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Hal itu, kata dia, demi keadilan karena dirinya juga pernah mengalami upaya paksa perintah atau membawa meski masih menjadi saksi, setelah panggilan pertama tidak hadir di Polres Jakarta Selatan.
"Upaya paksa harus dilakukan, itu demi keadilan," tegasnya.
Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, karena sakit. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil