Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sikapi Investasi Ilegal, ini yang Dilakukan OJK dan Kemenkop UKM

        Sikapi Investasi Ilegal, ini yang Dilakukan OJK dan Kemenkop UKM Kredit Foto: Ning Rahayu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Maraknya kegiatan investasi ilegal yang temukan di dalam koperasi membuat jajaran pemerintah harus mengambil sikap tegas, guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar. Ketua Tim Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam acara sosialisasi Pencegahan dan Penindakan Investasi Ilegal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Koperasi, Senin (11/9/2017), mengatakan bahwa OJK tidak melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi.

        ?Yang melakukan itu adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Tetapi satgas waspada investasi bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM itu melakukan penindakan atas tindakan apabila sudah ditemukan kegiatan yang diduga ilegal,? kata Tongam kepada Warta Ekonomi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

        Untuk itu menurut Tongam, dalam rangka melakukan pencegahan investasi ilegal di koperasi, yang perlu diperhatikan adalah koperasi harus memenuhi izin sesuai dengan bidang usahanya. Jika KSP, maka harus didampingi badan hukum koperasi, dan melakukan perizinan KSP.

        Kegiatan-kegiatan koperasi juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Artinya, semua kegiatan simpan pinjam dilakukan dengan peraturan koperasi yang diputuskan berdasarkan rapat anggota. Berdasarkan peraturan koperasi yang ada.

        ?Jadi tidak ada kegiatan yang pengurusnya sesuka sukanya. Tetapi semuanya teratur dalam peraturan koperasi. Disamping itu, karena ini koperasi, maka yang dilayani adalah anggotanya. Sehingga koperasi itu juga fokus melayani anggotanya. Kan tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya,? tambah Tongam.

        Jika ditemukan adanya kegiatan investasi ilegal, maka yang dilakukan oleh Satgas Waspada Koperasi yaitu menganalisis, memanggil, menghentikan, dan mengajukan rekomendasi Kemenkop dan UKM untuk mencabut izin usahanya.

        Kemudian untuk membangun pemahaman masyarakat terhadap waspada investasi, terutama koperasi yang melakukan kegiatan ilegal, selain ada sosialisasi, pemerintah melalui OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah membentuk 38 tim kerja satgas waspada investasi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk proaktif dalam menyampaikan pengaduan atau informasi kepada satgas waspada investasi di daerah.

        ?Sebenarnya tujuan utama dari OJK terkait investasi ilegal adalah melakukan kegiatan preventif supaya jangan sampai terjadi investasi ilegal. Tetapi di lapangan kadang-kadang sudah terjadi seperti itu. Kemudian Satgas Waspada Investasi akan memanggil koperasi yang terlibat, untuk kemudian diproses bersama Kementerian Koperasi dan UKM,? tutupnya.

        Adapun contoh koperasi yang menjalankan kegiatan koperasi namun tidak ada izin, yaitu Koperasi Indonesia Malang, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera di Gunung Putri Bogor. Kemudian juga koperasi yang ada izin namun melakukan kegiatan investasi ilegal yaitu Koperasi Pandawa Mandiri Group di Depok, Koperasi Syariah BMT Cirebon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: