Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluarga DL Sitorus Pertanyakan Penetapan Tersangka Baru Kasus Sawit

        Keluarga DL Sitorus Pertanyakan Penetapan Tersangka Baru Kasus Sawit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keluarga Alm DL Sitorus mempertanyakan penetapan tersangka baru kasus tetap menguasai hutan register 40 untuk sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 17 Mei 2017.

        "Bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka, itu `nebis in idem' (seseorang tidak dapat dituntut atas kesalahan yang sama apabila telah diputuskan)," kata kuasa hukum ahli waris keluarga DL Sitorus, Marihot Siahaan melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa.

        Mahkamah Agung menghukum DL Sitorus dengan 8 tahun penjara terkait kasus PT Torganda mengonversi 47 ribu hektare hutan di Register 40 Padang Lawas, Kecamatan Simangambat.?Karena itu, Sihar Sitorus, putra Alm DL Sitorus bersama Ketua Umum LBH RMP Ricky Sitorus serta Sekretaris Umum LBH RMP Sarluhut Napitupulu, mendatangi kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Direktorat Penegakan Hukum Pidana, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.

        Kedatangan Sihar Sitorus dan kuasa hukumnya untuk menemui Muhammad Yunus, Direktur Direktorat Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakum KLHK, ingin bertanya langsung dan meminta data dan berkas Surat Penetapan Tersangka dan BAP Alm DL Sitorus, ayah Sihar Sitorus.

        "Kami tidak ketemu karena Pak Yunus tak berada di tempat, sehingga permintaan data dan berkas BAP serta penjelasan belum kami dapatkan," katanya.

        Padahal, permintaan data dan berkas surat penetapan tersangka dan BAP alm DL Sitorus menjadi penting bagi keluarga untuk mengetahui kebenaran dan kejelasan status tersangka kepada almarhum.?"Dengan kata lain, jika memang tersangka, apa dasar dan alasannya?. Artinya, supaya semua menjadi jelas dan terang benderang, dan ke depan tidak perlu direktur harus melakukan koordinasi dengan pihak tertentu lagi yang tidak ada relevansi hukumnya," katanya.

        Sebelumnya, pihaknya pada 8 September 2017 juga telah melayangkan surat kepada Muhammad Yunus memohon diberikan Surat penetapan tersangka terhadap DL Sitorus berikut berkas BAP.?Saat mengantar surat tersebut ke KemenLHK, pihaknya juga tidak dapat bertemu dengan Muhammad Yunus dan diminta bersabar karena pihak KLHK akan melakukan koordinasi dengan pihak tertentu, apakah diperbolehkan memberikan dokumen tersebut.

        Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub serta Keluarga Almarhum Sutan Radja DL Sitorus akan mengajukan gugatan citizen lawsuit serta membuat surat kepada jaksa agung yang telah melakukan kesalahan lokasi eksekusi lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

        "Atas dasar fakta ini kami akan membuat surat kepada jaksa agung dan kemungkinan sebagai warga negara akan mengajukan gugatan citizen lawsuit," kata Marihot Siahaan. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: