Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendagri Minta Ini Pada Plt Bupati Batubara

        Mendagri Minta Ini Pada Plt Bupati Batubara Kredit Foto: Pemprov Sumut
        Warta Ekonomi, Medan -
        Wakil Bupati Batubara, Sumatera Utara RM Harry Nugroho ditetapkan menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) bupati daerah itu. Kebijakan ini dilakukan menyusul Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 13 September 2017 lalu dalam kasus dugaan suap proyek di kabupaten Batubara.
        SK Mendagri?bernomor 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017 diserahkan Tjahyo Kumolo kepada Gubsu Tengku Erry Nuradi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, selanjutnya Gubsu Tengku Erry Nuradi menyerahkan SK tersebut kepada Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho.
        "Penetapan/penunjukkan Wakil Bupati menjadi Pelaksana Bupati Batubara sesuai ketentuan," kata Gubernur Sumut HT Erry Nuradi pada acara pengarahan dari Mendagri kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan kota Medan, pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan kota Medan serta Camat dan Lurah se kota Medan, di Aula Martabe kantor Gubsu, Jumat pekan lalu.
        Sementara itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo yang diwawancarai wartawan mengingatkan kepada Plt Bupati Batubara, Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dengan baik, memenuhi janji ?kepada masyarakat serta membangun komunikasi dengan Gubsu, Forkopimda dan DPRD kabupaten Batubara.
        ??Kita ingatkan kepada plt kalau mau maju lagi pada Pilkada 2018, maka jangan sampai menggunakan APBD,? ujarnya.
        Menyikapi kasus OTT yang dilakukan kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Mendagri mengatakan selama ini seluruh pengawasan dan aturan serta arahan mulai dari saber pungli, hingga mengingatkan area rawan korupsi dan lainnya sudah dilakukan.?
        Dikatakan Tjahyo, setiap pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim, Kejaksaan maupun KPK diluar OTT biasanya memang berkoordinasi dengan dirinya. ?Kalau pemeriksaan diluar OTT itu memang mengajukan izin ke saya. Tapi kalau OTT kan gak mungkin mengajukan izin. Kalau KPK biasanya menyurati saya yang bersangkutan harus disiapkan gantinya. Kalau Bareskrim meminta izin dipanggil untuk diperiksa. Tapi kalau OTT KPK berhak melakukan tanpa izin karena pasti sudah cukup memiliki alat bukti,? pugkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: