PT Jasa Marga (Persero) Tbk berjanji akan membenahi pengawasan terhadap internal perusahannya, menyusul penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap karyawan perseroan terhadap auditor BPK.
"Kami akan benahi pengawasan internal kami agar kasus serupa tak terjadi lagi," kata Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Menurut Agus, pihaknya sama sekali tidak membenarkan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dengan motif apa pun. Oleh karena itu, tegasnya, Jasa Marga memberikan komitmen penuh untuk selalu mendukung dan bersikap kooperatif, serta bersedia memberikan akses seluasnya demi kebutuhan penyidikan KPK.
Agus juga menyebutkan, sebagai langkah antisipasi dan memastikan tidak terjadinya hal serupa di kemudian hari, Jasa Marga membentuk tim khusus di bawah arahan direktur utama. Pembentukan tim khusus tersebut sebagai upaya untuk mengkaji dan memastikan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang telah dijalankan sesuai dengan perundang-undangan dan memenuhi asas GCG.
Sebagai perusahaan terbuka, kata Agus, Jasa Marga memiliki sejumlah perangkat untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Perangkat yang diterapkan untuk memenuhi prinsip GCG meliputi code of conduct (COC) atau kode etik perilaku, code of good corporate governance (COCG) atau kode etik GCG, pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh jajaran direksi dan pejabat struktural setiap tahun, serta whistle blowing system.
"Momentum adanya kasus gratifikasi yang melibatkan karyawan Jasa Marga tersebut dijadikan oleh perseroan sebagai pemicu untuk memastikan kembali segala langkah pengawasan dan langkah pencegahan yang telah diterapkan dapat berjalan secara efektif di seluruh kantor Jasa Marga, baik pusat ataupun cabang," katanya.
Masalah internal Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani sebelumnya menyatakan pihaknya akan lebih teliti lagi terkait masalah internal setelah kasus tindak pidana korupsi yang menjerat General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
KPK pada Rabu (27/9) memeriksa Desi Arryani sebagai saksi untuk tersangka auditor madya subauditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.
"Kami mendukung sepenuhnya pemeriksaan ini dan kami akan lebih teliti lagi masalah internal-internal di Jasa Marga," kata Desi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
KPK pun telah meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni auditor madya subauditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: