Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        8 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar Perusahaan Fintech

        8 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar Perusahaan Fintech Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (Financial Technology) Hendrikus Passagi menyebutkan 8 larangan OJK yang harus dipatuhi oleh perusahaan fintech lending di Indonesia, di antaranya:

        1. Tidak melakukan Kegiatan Usaha selain Fintech Lending
        2. Tidak bertindak sebagai Lender (pemilik modal/investor) atau Borrower (peminjam modal/UKM)
        3. Tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun
        4. Tidak menerbitkan surat hutang
        5. Tidak memberikan rekomendasi
        6. Tidak mempublikasikan Informasi fiktif dan atau menyesatkan
        7. Tidak melakukan penawaran melalui sarana pribadi secara illegal
        8. Tidak mengenakan biaya pengaduan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: