Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan dengan sudah ada 25 orang hakim dan aparat pengadilan yang terjerat hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dapat disebut bahwa saat ini pengadilan sedang mengalami darurat korupsi.
ICW menyatakan karena kondisi pengadilan yang darurat, maka perlu ada langkah luar biasa untuk membersihkan praktek mafia hukum di pengadilan dan sekaligus mengembalikan citra pengadilan dimata publik.?Selain membuka ruang bagi KPK untuk terus menangkap hakim dan aparat pengadilan yang korup, sebagai langkah pencegahan maka MA perlu melakukan evaluasi dalam melihat dan memetakan potensi korupsi di tubuh pengadilan.
ICW juga perlu melakukan evaluasi terhadap implementasi Perma No. 8 Tahun 2016 tersebut, dengan melihat apakah Perma tersebut efektif dalam mengatasi persoalan korupsi yang dilakukan oleh hakim dan aparat pengadilan.?Upaya lain yang perlu dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah melakukan penilaian ulang terhadap seluruh ketua pengadilan sebagai ujung tombak pengawasan di pengadilan.
Hal tersebut juga perlu dilakukan guna memastikan bahwa ketua pengadilan merupakan sosok yang berintegritas dan tidak pernah memiliki persoalan di masa lalu adalah hal penting untuk menjamin Perma 8 Tahun 2016 dapat secara efektif berjalan.
"Tanpa adanya kesepahaman dan keterbukaan dari Mahkamah Agung, maka tentu perkara korupsi yang melibatkan hakim berpotensi akan terus terjadi berulang," kata Koordinator ICW Donald Fariz.
ICW juga menginginkan MA bersama KPK dan KY melakukan pemetaan terhadap ruang potensi terjadinya korupsi di lembaga pengadilan. Pemetaan dilakukan agar dapat dijadikan rujukan pembentukan kebijakan pembinaan dan pengawasan.
Masih bersama-sama KPK dan KY, MA juga perlu merumuskan kurikulum pembinaan yang ditujukan khusus untuk meningkatkan integritas aparat pengadilan dan secara berkala melakukan asesmen kepada hakim dan aparat pengadilan.?ICW juga menginginkan Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pengadilan untuk dijadikan masukan dan kebijakan dalam RUU Jabatan Hakim. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: