Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penyidik dapat kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan alat bukti yang sama.
"Ada beberapa poin yang penting bagi kerja KPK karena KPK kan sering diajukan praperadilan. Salah satu pertimbangan penting terkait penggunaan bukti yang pernah kami ajukan terkait substansi dan materi perkara masih bisa digunakan. Poin tersebut sangat membantu KPK. Poin lain akan kami pelajari lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa selama ini praperadilan bersifat formil sehingga lembaganya meyakini dan memahami meski kalah praperadilan kasus pokok tidak akan berhenti.?"Selama ini praperadilan sifatnya formil. Kami yakin dan paham meski kalah praperadilan kasus pokok tidak berhenti. Jadi, MK menegaskan lagi kasus tak berhenti," ucap Febri.
Oleh karena itu, kata dia, sesuai putusan MK tersebut maka praperadilan tak menghentikan proses sebuah kasus dalam hal ini korupsi proyek KTP-elektronik (e-KTP).
"Sesuai putusan MK itu, praperadilan tak hentikan proses kasus korupsi. Saat ini, kami masih terus menelaah putusan praperadilan," tuturnya.
Sebelumnya, putusan MK menegaskan penyidik dapat kembali menerbitkan sprindik sehingga penyidikan dapat kembali dilakukan secara ideal dan benar, meskipun praperadilan telah membatalkan status tersangka atas seseorang. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: