Seorang lelaki usia lanjut N (67) ditangkap Kepolisian Daerah Kalimantan Timur karena menyeludupkan 6 kg narkoba jenis Sabu.?
Sabu asal Tawau, Malaysia rencananya akan diselundupkan ke Mamaju, Sulawesi Barat. Pelaku membagi-bagikan paket tersebut kedalam enam paket besar.
Direktur Reserse Kriminal Komisaris Besar (Kombes) Polisi Kris Erlangga AW mengatakan saat ditangkap, narkobanya terbagi dalam 6 paket besar dengan berat 1,1 kg dan 5 paket masing-masing seberat 900 gram lebih. Warga Tarakan ini sudah di TO sejak di kota Tarakan, Kaltara
??Kami melacaknya sejak pelaku dari Tarakan, Kaltara pada 9 Oktober lalu,? tuturnya Senin (23/10/2017).
Dari pengakuan N memiliki 5 cucu dan dijanjikan mendapatkan bayaran cukup besar Rp120 juta. ?Saya dijanjikan yang punya barang Rp20 juta perpaket. Kebetulan anak lagi butuh kuliah butuh Rp70juta. Jadi kalau saya berhasil dikasih Rp120juta,? tuturnya dengan nada lemah.
Narkoba sebanyak itu diketahui bernilai hingga Rp12 miliar jika diasumsikan per gram mencapai Rp2juta. ?Nilai sekitar Rp12 miliar. Jika dihitung bisa dipakai untuk 30.000 orang dalam penyalahgunaan narkoba,? sebutnya.
Dari kota Tarakan, Kaltara??N menggunakan jalur laut dan darat dengan kendaraan umum dan sewa.
??Dia mulai dengan menyeberang ke Tanjung Selor (Kaltara) dengan naik speedboat dilanjutkan perjalanan darat dengan mobil sewaan,? katanya.
Tanjung Selor adalah ibukota Provinsi Kalimantan Utara, jaraknya 2 jam perjalanan speedboat dari Tarakan yang berada di pulau terpisah dengan daratan Kalimantan.
Lalu, dari Tanjung Selor, N menyewa mobil jenis minibus merk Avanza untuk meneruskan perjalanan ke Balikpapan. Ia melewati Tanjung Redeb, Berau, yang sudah masuk Kalimantan Timur, lalu Sangatta, Bontang, dan Samarinda.
?Dia tiba di Samarinda Minggu 15 Oktober pada pukul 09.00 pagi setelah istirahat satujam pelaku menuju Balikpapan langsung ke??Pelabuhan Ferry Kariangau untuk menyeberang ke Mamuju, Sulawesi Barat,? bebernya. Jarak antara Tanjung Selor-Balikpapan tidak kurang dari 800 km.
?Pelaku ditangkap saat mobil berhenti di loket tiket langsung diamankan dengan mobil sewaan.
Sopir mobil travel sempat ditahan polisi hingga 5 hari untuk turut dimintai keterangan. Sopir itu kemudian dilepaskan karena tidak ditemukan kaitan dengan N dan bisnis narkoba.
?Kepada polisi, N antara lain mengaku dijanjikan upah hingga Rp120 juta untuk mengangkut barang terlarang tersebut. Upah baru akan dibayar di tempat tujuan.
??Dia baru dibayar Rp1,5 juta untuk sangu,? kata Kombes Erlangga.
Polisi menjerat N dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dari Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Polisi juga memastikan bahwa amfetamin yang dibawa N adalah buatan lokal Tawau, dan bukan merupakan terusan dari China. Kota-kota besar di Indonesia menjadi target penjualan narkoba tersebut. Sampai dengan Oktober ini, polisi sudah menggagalkan 6 upaya transportasi besar narkoba, dengan besaran mulai dari 3 kg hingga 11 kg.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: