Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pegawai BGN 'Yang Bisa Ambil Keputusan' Tak Boleh Punya Dapur MBG

Pegawai BGN 'Yang Bisa Ambil Keputusan' Tak Boleh Punya Dapur MBG Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) atau pegawai di Badan Gizi Nasional yang terlibat dalam pengambilan kebijakan dilarang memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut ditegaskan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026), Agustina menjelaskan bahwa pegawai BGN yang berwenang mengambil keputusan tidak boleh memiliki SPPG karena berpotensi memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan operasional dapur MBG.

Menurut dia, sejumlah kebijakan yang pernah diterapkan, seperti pemberian insentif tetap sebesar Rp6 juta per dapur, perubahan skema perhitungan insentif, hingga revisi ketentuan jarak dapur dari 400 meter menjadi 100 meter, harus bebas dari kepentingan pribadi.

Agustina menegaskan, BGN kini mengubah pendekatan dalam pelaksanaan program MBG. Pihaknya tidak ingin pembangunan dapur semata-mata berorientasi pada keuntungan atau memperbanyak jumlah SPPG tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.

BGN akan memfokuskan program pada kelompok penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi. Setelah target penerima manfaat ditetapkan secara tepat, kebutuhan jumlah dapur akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, BGN berencana menyusun indeks baru untuk menilai SPPG berdasarkan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur dan kualitas layanan. Dapur yang memenuhi persyaratan teknis dan standar mutu akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan program.

Agustina menambahkan, pemerintah saat ini memprioritaskan pembenahan tata kelola program pada 2026 agar distribusi makanan dapat tepat sasaran dan berjalan secara transparan. Masyarakat juga akan diberikan akses untuk ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan program karena MBG merupakan program strategis nasional.

Di sisi anggaran, BGN masih melakukan evaluasi terhadap alokasi dana program MBG tahun 2026. Anggaran yang sebelumnya disebut mencapai Rp268 triliun akan disesuaikan kembali berdasarkan Rincian Output Bendahara Umum Negara (RO BUN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: MK Uji Anggaran MBG di APBN 2026, Saksi Soroti Dampak ke Pendidikan Tinggi dan Guru

Agustina menyebutkan, dari total anggaran tersebut, nilai yang tercantum dalam RO direktif mencapai Rp43,89 triliun. BGN masih melakukan penghitungan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan untuk mencari potensi efisiensi tambahan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan proyeksi kebutuhan anggaran program MBG yang akan terus dievaluasi agar pelaksanaannya lebih efektif dan akuntabel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat