Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Sebelumnya, Senin pekan lalu Setnov diketahui menyurati KPK bahwa tak bisa hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR.
KPK semestinya sudah memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil