Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Pembuat Akta Palsu Berlanjut Ke Pengadilan

        Kasus Pembuat Akta Palsu Berlanjut Ke Pengadilan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengacuhkan putusan permohonan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No.117/PID.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Oktober 2017 untuk tidak melanjutkan perkara Hiendra Soenjoto, terdakwa pembuat akta palsu.

        Faktanya Hiendra Soenjoto tetap disidangkan di PN Jakarta Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263, 264, dan 266 ayat (1) KUHP.

        Sahat Harahap, kuasa hukum tersangka Hiendra Soenjoto di Jakarta, Selasa, menyatakan jaksa selaku eksekutor seharusnya mematuhi putusan praperadilan itu.

        "Jaksa selaku eksekutor seharusnya melaksanakan undang-undang namun tersangka dibawa kepengadilan dan disidangkan. Apakah untuk pelaksanaan eksekusi putusan praperadilan itu perlu penafsiran?" katanya.

        Ia menilai tindakan JPU telah melanggar Pasal 333 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Sebab, Putusan Praperadilan adalah mengikat.

        Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada persidangan Selasa (24/10) di saat majelis hakim menerima putusan praperadilan tersebut, menyatakan pihaknya masih melakukan upaya perlawanan terhadap putusan praperadilan itu.

        "Majelis, sesuai dengan arahan pimpinan bahwa kejaksaan masih melakukan perlawanan terahadap putusan Praperadilan, untuk itu kami memohon agar persidangan dilanjutkan," katanya.

        Sementara itu, dalam eksepsinya, Hiendra Soejonto meminta dibebaskan dari dakwaan Pasal 263, 264, dan 266 ayat (1) KUHP karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap mengingat sudah dimentahkan oleh putusan praperadilan.

        "Sehingga kasus itu tidak mempunyai dasar hukum jika tetap dilanjutkan,"katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: