Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cuci Darah Aman, BPJS Aktifkan Kembali 102.921 PBI Katastropik

Cuci Darah Aman, BPJS Aktifkan Kembali 102.921 PBI Katastropik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap ada sebanyak 102.921 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan penyakit katastropik telah diaktifkan kembali dan kini dapat mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ia menegaskan, angka peserta yang benar-benar memerlukan reaktivasi tidak mencapai 120 ribu orang seperti yang sebelumnya beredar di publik.

“Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120 ribu. Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, oh dia perlu pelayanan, lalu diaktifkan lagi,” ujar Ghufron, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026). 

Baca Juga: Defisit Menganga, Pemerintah Guyur BPJS Rp20 Triliun

Ghufron menjelaskan, dari sekitar 120 ribu pasien katastropik yang sempat menjadi perhatian, tidak seluruhnya berada dalam status nonaktif PBI. Sebagian peserta telah beralih ke segmen kepesertaan lain, sementara sebagian lainnya telah lebih dulu melakukan pelaporan dan verifikasi melalui dinas sosial setempat.

Setelah proses pencocokan data dilakukan, peserta yang dinilai masih memenuhi kriteria PBI dan membutuhkan layanan kesehatan berbiaya tinggi langsung diaktifkan kembali.

“Nah, sekarang sudah aktif kembali ya, yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali. Jadi sebetulnya sudah selesai ini tapi kan gorengannya belum selesai. Itu masalahnya,” kata Ghufron.

Ia menegaskan, seluruh peserta PBI dengan penyakit katastropik yang membutuhkan layanan prioritas saat ini telah aktif dan dapat memperoleh manfaat JKN tanpa hambatan administrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ghufron juga meluruskan posisi BPJS Kesehatan dalam polemik penonaktifan kepesertaan PBI. Menurut dia, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan maupun menonaktifkan peserta PBI.

Baca Juga: Saat Jutaan Warga Miskin Belum Tercover BPJS, Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Nikmati Bantuan Iuran

Ghufron menjelaskan, penetapan data peserta PBI sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial, yang kemudian disampaikan melalui Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi kepesertaan JKN.

“Dari Kemenkes lalu didaftarkan ke BPJS untuk tahun 2026 Februari itu ini jumlahnya, kayak gitu. Berbasis pada keputusan-keputusan Kemensos tadi. Nah, BPJS juga enggak tahu berapa yang dinonaktifkan, yang tidak nonaktifkan dalam pengertian tidak berhak PBI gitu,” ujarnya.

Setelah data tersebut diterima, BPJS Kesehatan melakukan pencocokan administratif dan melaporkan hasilnya kembali kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Lalu dicocokkan, lalu kemudian surat itu dilaporkan kepada Kemenkes dan Kemensos, oh sekian berarti sekian,” kata Ghufron.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: