Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengatakan, pemberian gelar pahlawan merupakan hak prerogatif Presiden dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak sehingga tidak perlu diperdebatkan dan berpolemik karena pemerintah punya pertimbangan matang untuk memutuskan sebuah kebijakan.
"Kebijakan pemberian gelar pahlawan itu hak prerogatif pemerintah, sehingga tidak perlu diperdebatkan," kata Oso di Jakarta, Jumat (11/10/2017).
Dia meyakini ada faktor-faktor yang tidak mudah dalam memberikan gelar pahlawan dan Presiden telah melalui proses yang panjang sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Menurut dia masyarakat tidak perlu berpolemik terkait hal itu sehingga jika ada pihak yang belum menerima gelar pahlawan, maka harus bersabar.
"Bagi yang telah menerima gelar pahlawan maka berbahagia dan yang belum harus bersabar," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil