Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMK Balikpapan Rp2,6 Juta Belum Dievaluasi Gubernur Kaltim

        UMK Balikpapan Rp2,6 Juta Belum Dievaluasi Gubernur Kaltim Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Balikpapan -
        Dewan Pengupahan (DP) telah memutuskan Upah Minimum Kota atau UMK Balikpapan sebesar Rp2,6 juta. Usulan itu telah disampaikan dan menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur.
        Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, paling lambat ada jawaban pada 21 November 2017 dengan catatan Gubernur Kaltim ada di kegubernuran.
        "Setelah Surat Keputusan Gubernur Kaltim keluar maka segera kita sebarkan ke setiap perusahaan yang ada di kota Balikpapan agar bisa segera merencanakan besaran upah pekerjanya karena UMK wajib diterapkan 1 Januari 2018," kata Tirta Dewi, Rabu kemarin (16/11/2017).
        Penetapan UMK itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Rumusnya yakni UMK yang masih berlaku dikali inflasi nasional dan ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
        "Karena kalau pakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah itu akan berbeda. Bahkan ada yang lebih dari 8,71 persen Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja, juga ada yang minus," jelasnya.
        Sehingga dipastikan DP telah memutuskan UMK Balikpapan Rp2,6 juta. "Kita tunggu saja evaluasi Gubernur Kaltim karena saat ini usulan UMK itu masih di Disnakertrans Kaltim," tukasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Aliev
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: