- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kepmen DMO 2026 Disiapkan, Kuota Batu Bara Turun dari 733 ke 600 Juta Ton
Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Domestic Market Obligation (DMO) batu bara 2026.
Regulasi anyar ini disiapkan seiring perubahan skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kini disusun tahunan, bukan lagi tiga tahunan.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada target produksi dan porsi kewajiban pasokan dalam negeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan, sebelum revisi RKAB, target produksi batu bara 2026 sempat dipatok 733 juta ton dengan kewajiban DMO 247,9 juta ton.
“Mengenai Kepmen DMO saat ini juga sedang disusun. Kemudian target produksinya (batu bara awalnya) 733 (juta ton) mungkin ada adjustment dengan adanya pengurangan produksi dan lain sebagainya,” ujar Siti dalam sosialisasi PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Namun, pemerintah mengisyaratkan penyesuaian signifikan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan kuota RKAB batu bara 2026 akan berada di kisaran 600 juta ton.
“Yang jelas ya di sekitar 600 juta lah. Sekitar itu. Batu bara. Ya kurang lebih lah ya. Bisa kurang, bisa lebih sedikit. Catatnya kurang lebih ya, jangan bilang 600 pasti,” kata Bahlil.
Pembatasan produksi dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar global sekaligus menopang harga batu bara Indonesia. Dari total perdagangan batu bara dunia sekitar 1,3 miliar ton, Indonesia menyumbang 514 juta ton atau sekitar 43%.
Baca Juga: Target 75 Juta Ton di Semester I, Pemerintah Kerek DMO Batu Bara untuk PKP2B-BUMN 30%
DMO Naik ke 30%
Seiring penyesuaian produksi, porsi DMO juga dipastikan meningkat. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan kewajiban pasokan domestik akan berada di atas 30%, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar 25%.
“Persentase DMO (2026) pasti terjadi peningkatan, range-nya mungkin bisa lebih dari 30%,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengonfirmasi, untuk pemegang PKP2B generasi pertama dan BUMN, porsi DMO telah ditetapkan 30%, meningkat dari aturan sebelumnya dalam Kepmen ESDM No. 267.K/2022 yang mematok 25%.
“Ada beberapa yang sudah (kita tetapkan, tambang) PKP2B generasi satu (sama BUMN) kita minta untuk 30% (porsi DMO),” ujar Tri, Kamis (12/2/2026).
Untuk mengamankan pasokan listrik nasional, pemerintah bahkan menarik kewajiban pasokan lebih awal. Dua kelompok tambang tersebut diwajibkan menyetor 75 juta ton pada semester I tahun ini.
“Kita tarik itu di semester satu supaya apa, supaya PLN bisa secure dulu,” kata Tri.
Regulasi DMO 2026 ini merupakan turunan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Dengan skema RKAB tahunan, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menyesuaikan produksi dan pasokan domestik sesuai dinamika pasar dan kebutuhan energi dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Istihanah
Tag Terkait: