PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP) pada hari ini, Selasa (21/11/2017).
Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kadiv. Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto menjelaskan, BEI perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) lantaran telah terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham CMPP ini.?
"Suspensi dilakukan dalam rangka cooling down," ujarnya, dalam keterangan resmi BEI.?
Penghentian sementara perdagangan saham CMPP tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya ialah memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan setiap keputusan investasinya.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan," imbaunya.
Sebelum disuspensi, saham CMPP juga telah masuk pengawasan Regulator karena telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham yang diluar kebiasaan (UMA). Harga saham perseroan pada 10 Oktober lalu, padahal masih berada di level Rp1.260 per lembar, lalu ditutup di level rendah Rp366 per lembar Rabu (15/11/2017).
Selain itu, BEI juga mencabut suspensi saham PT Megna Investama Mandiri Tbk (MGNA). Dengan begitu, saham MGNA mulai melantai kembali di bursa pada Selasa (21/11/2017).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan menjelaskan bahwa pertimbangan Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek atas MGNA ini karena merujuk pada dua hal. Pertama sesuai Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00013/BEI.PP3/06-2017 tanggal 15 Juni 2017 mengenai penghentian sementara perdagangan efek PT Magna Finance Tbk, serta yang kedua merujuk Surat Perseroan No.146/MIM-DIR/XI/2017 tanggal 14 November 2017 perihal Keterbukaan atas Informasi/Fakta Material.
"Saat ini Perseroan telah efektif menjalankan kegiatan usaha barunya. Oleh karena itu, kami (BEI) memutuskan untuk mencabut supensi atas saham MGNA di seluruh pasar mulai Sesi I hari ini," tegasnya.
"Kami juga meminta kepada para pemangku kepentingan tetap memerhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Manajemen MGNA," imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui kalau Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Magna Finance Tbk (MGNA) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai perseroan merubah kegiatan usaha utamanya. Pasalnya, selanjutnya perseroan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang berlaku saat ini. Dengan dilakukan perubahan kegiatan usaha tersebut, performa perseroan dapat kembali meningkat sehingga dapat memberikan keuntungan serta melindungi kepentingan seluruh pemegang saham perseroan.?
Diketahui juga, PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) telah menyelesaikan pembelian 185.412 saham milik Sutan Agri yang mewakili 94,1% saham dalam modal disetor dan ditempatkan PT Padi Unggul Indonesia (PUI). Aksi korporasi ini membuat perseroan menjadi pemegang saham pengendali PUI dimana penyelesaian transaksi ini dibuktikan lewat surat keputusan Kemenkumham pada 26 September 2017 lalu. Dengan selesainya transaksi ini, perseroan telah secara efektif menjalankan kegiatan usaha barunya sebagai perusahaan investasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah