Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sadono menegaskan persoalan tenaga honorer bukanlah masalah sosial tapi menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer sehingga pemerintah harus memenuhi kewajibannya. Kalau persoalan tenaga honorer karena regulasi, maka DPR RI harus didorong merevisi UU ASN yang menjadi landasan hukumnya," kata Bambang Sadono pada rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
BAP DPD RI menyelenggarakan RDP tersebut menindaklanjuti pengaduan dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) yang mengadukan nasib mereka sebagai tenaga honorer.
Anggota BAP DPD RI, Ibrahim Agustinus Medah menambahkan, perihal tenaga honorer, Presiden Joko Widodo telah menunjuk tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Keuangan RI guna membicarakan tenaga honorer dengan DPR RI.
"DPD RI akan mengundang ketiga menteri tersebut untuk membicarakan solusi penyelesaiannya," ujar Medah.
Para tenaga honorer saat menyampaikan pengaduannya menyatakan merasa dirugikan, ketika Pemerintah membuka formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017, tanpa memperhatikan janji terhadap tenaga honorer.
Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, tenaga honorer K2 hingga saat ini masih ada 439.956 orang.
"Pemerintah juga berjanji akan merevisi UU ASN untuk mengakomodasi tenaga honorer," katanya.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya mengatakan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggarkan untuk 100.201 CPNS baru.
Menurut dia, Kementerian PAN-RB telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran dan telah difasilitasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat