Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Kalsel Gagalkan Kiriman Narkoba 240 Ribu Butir

        Polda Kalsel Gagalkan Kiriman Narkoba 240 Ribu Butir Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Banjarmasin -

        Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan kiriman 240.000 butir obat terlarang yang ingin diedarkan di kota setempat.

        "Saat barang baru saja tiba di sebuah ekspedisi, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang ingin mengambilnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Banjarmasin, Minggu.

        Dia mengatakan, dari penangkapan pria bernama Tarta Rais alias Rais (37), petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menciduk pemiliknya bernama Rahmat (46).

        "Pemilik barang kami amankan di rumahnya Jalan Belitung Darat, Gang Teuku Umar RT 12 No 18 Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," papar Firman kepada Kantor Berita Antara.

        Dia juga mengatakan, adapun barang bukti yang disita dari obat daftar G yang telah dilarang peredarannya itu terdiri dari empat kardus yang berisi 40.000 butir obat merek Carnophen atau Zenith dan dua kardus berisi 200.000 butir obat warna putih berlogo LL.

        Pengungkapan kiriman obat ilegal tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana SH.

        Awalnya petugas menerima informasi akan adanya pasokan obat terlarang masuk Kalsel melalui jasa ekspedisi.

        Kemudian setelah diketahui ratusan ribu obat yang kerap disalahgunakan untuk memberikan efek "fly" dalam dosis tertentu bagi penyalahguna itu tiba di Ekspedisi Karyati yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 5 No 2 Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, maka petugas langsung menyergap pelaku saat mengambilnya.

        "Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP," tutur Firman. (ANT)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: