Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memetakan potensi kerawanan menjelang pemilihan kepala daerah alias pilkada serentak 2018. Di Sulsel, untuk pemetaan sementara disimpulkan bahwa 13 pilkada atau semua agenda kontestasi politik masuk zona merah alias tergolong rawan pelanggaran maupun konflik.?
Polda Sulsel diketahui dihadapkan tugas berat pada pilkada serentak 2018. Pasalnya, pemilihan gubernur alias pilgub digelar bersamaan dengan 12 pemilihan bupati/wali kota. Masing-masing meliputi kabupaten Bone, Jeneponto, Bantaeng, Luwu, Sidrap, Sinjai, Enrekang, Pinrang dan Wajo. Selanjutnya kota Makassar, Parepare dan Palopo.
Kepala Polda Sulsel, Irjen Umar Septono, mengatakan untuk peta kerawanan, pihaknya menganggap semua daerah rawan. Pasalnya, dalam setiap hajatan politik, semua kemungkinan bisa terjadi. Dalam satu menit, kondisi keamanan dapat berubah. Karenanya, polisi harus mampu memprediksi kemungkinan terburuk tanpa mesti berprasangka.
"Sementara ini kita anggap semua wilayah sama untuk potensi itu. Semua kita anggap rawan, apalagi kita memang dicap zona merah. Makanya, kesiapan pun harus optimal. Kita mesti mengawal dengan terbuka, transparan, dan serius," kata Kapolda Umar usai berkunjung ke Kantor KPUD Sulsel, Kamis, (14/12/2017).
Menurut Kapolda Umar, status Sulsel yang kerap dimasukkan kategori zona merah mesti menjadi pelecut semangat untuk melakukan antisipasi dini. Pilkada serentak tahun depan, tegas dia, merupakan kesempatan untuk mengubah pandangan itu. "Kita akan buktikan bahwa sebenarnya masyarakat Sulsel baik, jujur, nurut dan tidak akan terlibat konflik," ujar dia.
Kunjungan Kapolda ke Kantor KPUD Sulsel untuk melakukan koordinasi sekaligus mengecek kesiapan pelaksanaan pilkada serentak. Kapolda Sulsel sekaligus memberikan penegasan kesiapan personelnya dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi rakyat Sulsel. Terlebih, persoalan anggaran pengamanan telah diajukan dan mendapatkan persetujuan.?
"Kita ajukan sekitar Rp200 miliar. Tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: