Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengingatkan jajarannya jangan menggadaikan idealisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
"Janganlah menggadaikan idealisme kita dalam melaksanakan tugas penegakan hukum karena lebih mengejar kepentingan sesaat dan kepuasan duniawi belaka," katanya dalam penutupan Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Pasalnya, kata dia, jika idealisme tergadaikan maka pertaruhannya tidak hanya menyangkut nama baik dan integritas diri sendiri, tetapi dapat dipastikan akan mencoreng nama keluarga. Serta pada akhirnya akan juga berimbas pada runtuhnya wibawa, citra dan marwah institusi.
"Yang dengan demikian akan juga berimbas pada runtuhnya wibawa, citra dan marwah institusi. Serta akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan yang kita cintai bersama," tuturnya.
Ia juga mengharapkan para jaksa selalu memerhatikan petunjuk, arahan dan penggarisan yang baik dan benar yang disampaikan oleh pimpinan, sehingga dapat terbangun kesatuan pola pikir, pola sikap, pola tindak dan gerak langkah yang sama dan seirama agar pada gilirannya akan menciptakan harmonisasi kebijakan dan tindakan dari hulu sampai ke hilir.
"Sebagai implementasi dari prinsip, Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar)," ucapnya, menegaskan.
Semangat dan kesadaran Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan itu juga dapat dimaknai bahwa setiap bidang di Kejaksaan memiliki peran dan fungsi yang sama pentingnya dalam kerangka penegakan hukum karena pada hakekatnya tidak ada bidang yang lebih berperan atau lebih penting satu dari yang lain.
Soliditas, dan sikap kebersamaan harus tetap dijaga guna meningkatkan kekompakan dalam bekerja sama, berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi antarsatuan kerja maupun antarbidang, sebagai bentuk nyata meneguhkan komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang baik, benar, dan terpercaya demi suksesnya Program Pembangunan Nasional.
Di bagian lain, ia menyebutkan kejaksaan akan lebih mengedepankan penegakan hukum preventif atau pencegahan. Dalam hal ini hukum tidak hanya sekedar dipandang dan dijadikan sebagai instrumen untuk menimbulkan efek menjerakan (detterence effect), melainkan dapat juga diterjemahkan dan diaktualisasikan sebagai sarana menciptakan tertib sosial dan perlindungan bagi masyarakat (social defence) yang sekaligus menjadi bagian integral dari usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat (social welfare) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Kendati demikian, arah dan kebijakan penegakan hukum preventif, pencegahan tersebut tetap masih juga harus tetap meneguhkan prinsip dan kewibawaan selaku penegak hukum dengan ketegasan sikap (zero tolerance) manakala menemukan penyimpangan yang disengaja telah dilakukannya tindak kejahatan yang nyata-nyata telah menimbulkan kerugian dan berpotensi terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Untuk itu hal yang tidak kalah penting dan harus tetap menjadi perhatian kita bersama adalah penguatan sistem dan kelembagaan institusi Kejaksaan, disertai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan perubahan budaya kerja.
Sejalan itu, maka Reformasi Birokrasi yang sedang dan akan terus kita laksanakan memiliki peranan yang sangat utama untuk harus diutamakan guna meningkatkan profesionalitas, disiplin dan integritas dengan sasaran outcome optimalisasi performa kinerja Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mumpuni, handal dan dapat dipercaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: