Sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini belum memiliki media pencatatan keuangan yang memadai. Apabila ada, catatan masih dibuat secara manual dan tidak memiliki makna selain sekadar rekapitulasi transaksi. Hal ini terjadi karena pencatatan transaksi dalam usaha sendiri sesungguhnya memerlukan tenaga ahli khusus. Sementara para pelaku UMKM biasanya belum memiliki kemampuan untuk menggaji tenaga kerja yang khusus menangani keuangan, apalagi untuk mengerjakan administrasi perpajakan.?
Lebih jauh lagi, jika para pelaku usaha tersebut hendak membuat pencatatan secara elektronik, diperlukan investasi peralatan yang tidak murah. Dengan begitu, sebagian besar pelaku usaha memilih untuk tidak mengadministrasikan transaksi usaha mereka. Padahal, pencatatan keuangan, termasuk di dalamnya perpajakan, justru diperlukan oleh para pelaku usaha untuk melihat dan mengevaluasi proses bisnis yang dijalaninya sehingga memungkinkan untuk dikembangkan lebih besar.?
Klik46, aplikasi digital berbasis android, hadir agar para pelaku UMKM dapat lebih mudah melakukan pencatatan transaksi usaha secara online dan realtime, serta langsung terintegrasi dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM sesuai PP No. 46 Tahun 2013.?
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store secara gratis yang diawali sebagai mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya, hingga menampilkan laporan laba/mgt. Penyediaan layanan PPh UMKM juga disertai dengan analisis pajak yang akurat sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku.?
"Aplikasi ini merupakan jawaban atas inklusi pajak yang diharapkan oleh Pemerintah selama ini. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan semakin mudah melaksanakan fungsi monitoring pada sektor UMKM," kata Direktur Eksekutif Center of Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo dalam acara peluncuran aplikasi Klik46 yang digelar di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Menurutnya, alternatif kemudahan yang diberikan Klik46 bagi pelaku UMKM tentunya akan menjamin penerapan sistem self-assesment dan mendorong peningkatan tax ratio khususnya dari sektor UMKM. Klik46 juga dapat menjadi mitra strategis bagi otoritas pajak dalam menggali potensi pajak atas transaksi e-commerce, misalnya ketika aplikasi ini terintegrasi dengan marketplace yang tengah menjadi tren perdagangan online.?
"Selain sangat mudah digunakan oleh siapa saja dan di mana saja, para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi pajak gratis melalui chat online dengan konsultan pajak sebagai mitra kami di beberapa kota. Mereka akan terlibat aktif membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi serta panduan dalam melakukan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata?Founder Klik46 Leonardo Tarigan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: