Kredit Foto: KPPU
Warta Ekonomi, Makassar -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Tirta Investama selaku produsen Aqua dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, dengan denda masing-masing Rp13,84 miliar dan Rp6,29 miliar. Hal itu merujuk pada putusan dalam sidang KPPU terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dan praktik monopoli di Jakarta, Selasa, (19/12/2017).
Dalam sidang tesebut, produsen dan distributor Aqua terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Dalam pertimbangannya, majelis komisi menyatakan kedua terlapor telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran regulasi tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Ketua Majelis Komisi, R Kurnia Sya'ranie, mengatakan PT Tirta Investama ?dan PT Balina Agung Perkasa terbukti melakukan penguasaan pasar. Produsen dan distributor Aqua itu juga menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya. Perbuatan itu berimbas pada terbatasnya akses konsumen dalam memilih produk air minum dalam kemasan.
"Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, menyatakan bahwa terlapor I (PT Tirta Investama) dan terlapor II (PT Balina Agung Perkasa) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999," tutur Kurnia, dalam amar putusannya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Selasa, 19 Desember.
Dalam amar putusan tersebut, disampaikan pula bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diminta untuk melakukan pembayaran denda dengan menyetor ke kas negara.?
Sekadar diketahui, perkara persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan Aqua bermula dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) selaku produsen Le Minerale kepada Aqua pada Oktober 2016. Kala itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan bahwa Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale.
Aqua dan distributornya diduga mengancam menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Minerale. Dugaan persaingan usaha tidak sehat ini lantas diendus KPPU yang langsung mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan menyidangkannya hingga terbitnya putusan pada hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil