Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Sulsel, BPJS Kesehatan Bayar Rp365 Miliar Per Bulan untuk Faskes

        Di Sulsel, BPJS Kesehatan Bayar Rp365 Miliar Per Bulan untuk Faskes Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus merogoh anggaran besar setiap bulannya untuk membayar klaim pengobatan dan perawatan peserta JKN-KIS di Sulsel. Pembayaran tersebut ditujuan ke fasilitas kesehatan atau faskes, semisal rumah sakit. Tiap bulannya di Sulsel, perusahaan pelat merah itu harus membayar Rp365 miliar.
        "Biaya yang dikeluarkan untuk membayar faskes berkisar Rp365 miliar sebulan. Klaim terbesar berada pada faskes di Kota Makassar," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartra dan Maluku, I Made Puja Yasa, saat media gathering BPJS Kesehatan di Makassar, Kamis, (21/12/2017).
        Faskes dengan klaim terbesar untuk biaya pengobatan dan perawatan peserta JKN-KIS di Sulsel adalah Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. I Made membenarkan hal tersebut, tapi secara gamblang pihaknya tidak bisa memberikan detail perihal klaim pembayarannya. Informasi semacam itu disebutnya masih bersifat rahasia alias tidak untuk dibuka ke publik.?
        Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total faskes di Sulsel sebenarnya terbilang banyak. Tercatat ada 910 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di pintu gerbang Kawasan Indonesia Timur. Secara spesifik untuk kategori rumah sakit, totalnya mencapai 94 unit. Sebagian besar diakuinya terkonsentrasi di Kota Makassar.?
        "Dari sisi pelayanan kesehatan, jumlah FKTP di Sulsel sudah 910 unit. Merujuk pada standar untuk pelayanan kesehatan 1 : 5.000 maka kondisi di Sulsel sudah mendekati ideal. Tapi masih kekurangan dokter memang," ulas I Made.?
        Lebih jauh, I Made mengungkapkan seluruh faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sepatutnya memberikan pelayanan prima. Tidak diinginkannya adanya aduan dari masyarakat peserta JKN-KIS terkait pelayanan yang dinomorduakan. Toh, pihaknya selalu membayar klaim pengobatan dan perawatan peserta JKN-KIS.
        "Kalau tidak tepat waktu, paling lambat 15 hari setelah klaim diterima lengkap, maka ada denda bagi BPJS Kesehatan. Makanya, kami harapkan pelayanan ditingkatkan. Kalau ada aduan layanan dinomorduakan, itu menjadi pekerjaan bersama agar tidak ada lagi demikian," pungkasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: