adan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan 75 persen peserta di Provinsi Kalimantan Utara pada 2018.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan Kunto Wibowo di Tarakan, Minggu (24/12/2017), menjelaskan, bahwa sampai saat ini masih ada perusahaan di Kaltara yang belum mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, dia mengimbau, pemilik perusahaan segera mendaftarkan karyawannya guna menghindari tindak pidana atau denda sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Program oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sampai saat ini jumlah cakupan peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara baru 60 persen maka ditargetkan pada 2018 dapat mencapai 75 persen atau tumbuh 15 persen.
Target tersebut khusus pada perusahaan atau sektor formal. Sedangkan sektor informal seperti petambak dan nelayan maish terus diupayakan dengan bekerja sama dengan paguyubannya.
Sekadar diketahui, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan berupa berupa pencabutan izin, KTP, paspor pemilik usaha dan pidana serta denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk memaksimalkan pencapaian target yang dimaksudkan, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (PTSP) mensyaratkan perusahaan atau pengusaha saat mengajukan permohonan izin usaha termasuk UMKM.
Ia menekankan, BPJS Kesehatan ini sangat bermanfaat apabila pemilik kartu mengalami musibah seperti kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman