Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Upaya Lampung Bersih dari Narkoba

        Upaya Lampung Bersih dari Narkoba Kredit Foto: Nunung Kusmiaty
        Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

        Kepolisian Daerah Lampung terus memberantas penyalahgunaan narkoba serta pemerintah daerah setempat berupaya melakukan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin lepas dari ketergantungan obat terlarang tersebut.

        Meski kepolisian sudah melakukan tindakan tegas dalam menanganinya, tetap saja muncul pelaku atau pengedar lainnya baik sebagai bandar maupun kurir, terbukti masih sering ditangkapnya mereka.

        Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap enam tersangka narkoba yang terdiri datas bandar dan kurir selama tiga hari operasi.

        Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Polisi M. Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, Rabu (29/11) menjelaskan, selama tiga hari operasi Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap enam pelaku narkoba dari bandar dan kurir dengan jenis sabu-sabu total berat 534 gram.

        Dia mengatakan penangkapan pertama terhadap AK (25) seorang warga Desa Way Wakak, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan IY (24), warga Desa Talang Durian, Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara.

        Keduanya ditangkap pada Senin (27/11) sekitar pukul 15.30 WIB, di perumahan Nila Kandi, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu.

        Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa dengan tersangka berjumlah dua orang yang berstatus narapidana.

        Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba dari dalam Lapas Rajabasa, dengan menangkap dua tersangka yang berstatus masih narapidana.

        Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (30/7) pukul 13.00 WIB, Diresnarkoba Polda Lampung mengungkap transaksi narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram.

        Namun pada saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan, sehingga petugas Diresnarkoba Polda Lampung melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkotika di Lapas Rajabasa Bandarlampung.

        Saat itu saksi menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta kepada Muhaimin (39), lalu diserahkan lagi uang tersebut sebesar Rp4,3 juta kepada Ahmad Azizi (34), kata dia.

        Selanjutnya, Azizi menyerahkan empat paket sabu-sabu di dalam kotak rokok kepada Muhaimin dan diserahkan kepada saksi.

        Pada saat menyerahkan barang tersebut, langsung petugas melakukan penangkapan terhadap Muhaimin, tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan.

        Kemudian, petugas menangkap Azizi di Blok A3 Lapas Rajabasa dengan barang bukti diselipkan di bawah bantal dan ditemukan dua buah telepon genggam.

        Diketahui bahwa tersangka Muhaimin alias Mimin merupakan narapidana dengan kasus pemerkosaan masa hukuman tujuh tahun dan telah menjalani hukuman tiga tahun.

        Lalu, tersangka Ahmad Azizi narapidana dengan kasus narkotika dengan vonis 12 tahun, telah menjalani dua tahun.

        Dari keterangan tersangka, narkoba itu diselundupkan melalui paket makanan yang dilakukan oleh pengunjung.

        Barang bukti yang berhasil disita yakni narkoba empat paket dengan harga satu paket Rp800 ribu, dan dua telepon genggam.

        Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

        Tersangka Azizi mengatakan cara memasukkan narkoba melalui makanan dari keluarga yang membesuk.

        Sementara itu, - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung pun menangkap 80 tersangka penyalahgunaan selama Operasi Antik II Krakatau 2017 yang dilaksanakan dari tanggal 10-29 Agustus 2017.

        Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan selama Operasi Antik II yang fokus pada narkoba, telah berhasil menangkap 80 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

        Dia mengatakan, para tersangka berasal dari 63 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap oleh seluruh jajaran Polresta Bandarlampung, dari polsek, sabhara dan khususnya satuan narkoba.

        Jumlah kasus yang diungkap ini lebih tinggi dibandingkan Operasi Antik Krakatau yang pertama hanya 54 kasus. Untuk Operasi Antik Krakatau yang kedua berhasil mengungkap 63 kasus dengan jumlah pengungkapan paling banyak di Lampung.

        Barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Krakatau II yakni 144.056 gram ganja, 30,22 gram sabu-sabu dan satu butir pil extacy serta dua lempeng diazepam.

        Sementara Polres Mesuji di Provinsi Lampung menangkap pasangan suami-istri bandar narkoba berhasil ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Kamis, 7 September 2017.

        Petugas Satlantas melakukan operasi rutin pengendara di depan Mapolsek Simpang Pematang meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba.

        Operasi kendaraan rutin yang dilaksanakan di depan Mapolsek Simpang Pematang itu, untuk menekan pelanggaran lalu lintas serta meminimalkan kecelakaan, ternyata berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba.

        Sarana rehabilitasi Sementara terkait penanganan korban penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Provinsi Lampung memprogramkan membangun sarana rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada (RSUD BNH).

        Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan, selain itu, pihaknya merancang peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika.

        Pihaknya telah menyiapkan lahan terintegrasi dengan RSUD BNH, sehingga selain tempat rehabilitasi juga ada aktivitas positif bagi penghuninya.

        Pemprov Lampung, lanjutnya, juga akan berperan dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika.

        Kemudian, tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

        Pihaknya akan buat perda atau pergub. Semua melawan narkotika dan sejenisnya yang bisa merusak generasi masa depan Lampung.

        Sutono menyatakan semua pihak harus bergerak memberantas narkotika. Bersama BNN, akan bersama-sama sosialisaikan ke sekolah-sekolah agar narkotika jadi musuh bersama.

        Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional Ersyiwo Zaimaru menyampaikan penghargaannya atas kepedulian Pemprov Lampung terhadap penanganan penyalahgunaan narkotika.

        Ia mengatakan sarana rehabilitasi dianggap sangat penting untuk meminimalkan pecandu masuk penjara. Pecandu bisa direhabilitasi. Jadi tidak perlu ada kebijakan harus sampai ke penjara atau lembaga pemasyarakatan. Karena itu, perlu sinergi antarpihak dalam penyelenggaraan sarana rehabilitasi.

        Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya penyidik baik itu BNN maupun Polri maupun jaksa, sehingga jaksa bisa menuntut rehabilitasi. Dalam konteks ini juga diperlukan sinergi Kementerian Kesehatan untuk menyediakan tenaga medis di tempat rehabilitasi dan juga kualitas rumah sakit.

        Dia mengakui sering timbul kendala rehabilitasi, antara penegak hukum dan tenaga medis banyak kendala karena tidak sinergi dan "jalan masing-masing". Akibatnya program rehabilitasi gagal dan program pemenjaraan akan menjadi permasalahan yang makin lama membesar.

        Pencegahan peredaran narkoba pun dilakukan oleh warga khususnya di Kelurahan Gulak-Galik Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, yang mendeklarasikan diri sebagai "Kampung Bebas dari Narkoba", mengingat narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa.

        Kasi Pemerintahan mewakili Camat Teluk Betung Utara Chairil mengatakan pihaknya sangat mendukung Kelurahan Gulak-Galik dijadikan kampung bebas dari narkoba.

        Ia mengatakan, peredaran narkoba saat ini sudah sangat membahayakan sehingga perlu dilakukan gerakan yang besar-besaran untuk menekan peredarannya sehingga kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Betung Utara terbebas dari bahaya narkoba.

        Deklarasi ini dapat dijadikan momentum mewujudkan Kelurahan Gulak Galik menjadi zona bebas narkoba. Diharapkan pula dapat diikuti kelurahan lain sehingga Kelurahan Gulak Galik khususnya dan Kota Bandarlampung pada umunya terbebas dari bahaya narkoba.

        Upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba nampaknya sulit hingga tuntas karena para pengedar terus melakukan aksinya dengan beragam cara. Namun apa yang dilakukan kepolisian yang cukup tegas setidaknya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisasi penyalahgunaan narkoba.

        Kini, tinggal individu dan keluarga yang harus membentengi diri dan anggotanya untuk mengetahui tentang bahaya buruk dari penyalahgunaan narkoba serta akibatnya baik secara fisik maupun hukum.

        Mari ajak keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal semua warga untuk menjauhi narkoba. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: