Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya menolak ada sponsor dari perusahaan. Hal itu sesuai komitmennya menerapkan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).?
"Persoalan di semua daerah dalam penegakan KTR sama, konsistensi aparat internal, penegakan hukum, masih banyak PNS yang nakal dan supir angkot yang melanggar KTR," kata Bima usia diskusi publik terbatas terkait Perda KTR di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Bima komitmen dari Pemkot Bogor untuk penegakan Perda KTR dengan melibatkan warga untuk ikut mengawasi, terus membangun suasana bahwa Kota Bogor serius dalam KTR, sembari membuat landasan hukum.
"Ini Perda kalau disahkan Raperdanya akan sedikit kontroversial, karena semakin ketat, banyak yang dilarang, seperti vape, sisha dan rokok elektrik di atur," katanya.
Bima mengatakan dulu ia perokok, walau hanya sesekali, tetapi berhenti total tahun 2013 ketika selesai jalani tes kesehatan sebagai calon wali kota.?
"Saya memilih mempercayai semua riset yang dilakukan tentang bahaya merokok dan percaya rokok lebih banyak mudhoratnya terutama dalam kesehatan," kata politis PAN tersebut.
Bima menambahkan untuk pengendalian tembakau di Kota Bogor harus ada diskresi dan jelas landasan hukumnya dengan adanya Perda Nomor 12 tahun 2009 dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 7 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tentang KTR, dan juga Perda No 1 tahun 2015 tentang reklame yang melarang iklan rokok di dalamnya.
Adanya Perda tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak lagi menerima sponsor dari perusahaan rokok. Meski begitu ia menegaskan, hal tersebut tidak berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: